Untuk memastikan status penerimaan bantuan PKH, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.
Syarat Menjadi Penerima PKH
Untuk menerima bantuan PKH, penerima harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
- Persiapkan diri Anda untuk memanfaatkan bantuan ini dan pastikan status penerimaan melalui langkah-langkah yang telah dijelaskan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membawa kabar baik untuk semua! Jangan lupa untuk membagikan berita ini kepada yang membutuhkan, serta terus pantau perkembangan informasi lebih lanjut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.