POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sudah mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak awal Desember 2024 ke melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos tersebut cair ke KKS yang diterbitkan langsung oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Penerima bansos BPNT sendiri merupakan pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
KPM BPNT menerima bansos sebesar Rp400.000 per tahap untuk alokasi pencairan dua bulan sekali. Namun beberapa di antaranya belakangan ini menerima saldo dana sebesar Rp800.000 di KKS miliknya.
Lantas, apakah bansos tersebut merupakan pencairan BPNT atau bukan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT
Seperti diketahui bahwa kini ada dua kategori penerima bansos BPNT melalui KKS yakni penerima KKS lama dan baru yang merupakan peralihan dari PT Pos Indonesia.
Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL, pada akhir Desember ini ada laporan dari penerima BPNT melalui KKS baru yang mengatakan bahwa dirinya menerima bantuan sebesar Rp800.000 setelah mendapatkan Rp400.000 pada Desember 2024 di KKS-nya.
“Nah, yang dapat KKS baru imi setelah beberapa waktu yang lalu terisi saldo hanya Rp400.000 untuk alokasi dua bulan, sekarang terisi lagi Rp800.000 dan itu bukan PKH,” kata SUKRON CHANNEL, dikutip pada Minggu, 29 Desember 2024.
Saldo dana Rp800.000 yang cair tersebut dipastikan adalah dari bansos BPNT atau sembako untuk periode September-Oktober dan November-Desember 2024.
“Nah, kalau pertama itu Rp400.000 itu alokasi Juli-agustus. Kemudian sisanya ya September-Oktober November-Desember4 bulan yakni Sembako atau BPNT Rp800.000,” lanjut dia.
Maka dari itu para KPM BPNT diminta untuk cek saldo di KKS kembali, apabila ada bantuan yang masuk, segeralah cairkan sebelum tanggal 30 Desember 2024 karena khawatir uang akan ditarik kembali ke kas negara.