Berikut adalah beberapa kategori masyarakat yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial Kemensos, yang dilansir dari kanal YouTube Kemensos RI pada Minggu, 29 Desember 2024:
Masyarakat dengan Penghasilan di Atas Upah Minimum
Apabila masyarakat memiliki penghasilan di atas upah minimum, maka akan dikategorikan sebagai masyarakat yang mampu secara ekonomi, apabila memiliki kriteria ini, maka bansos Kemensos otomatis tidak akan disalurkan kepada KPM.
Hal ini bisa terjadi karena terbacanya data KPM di BPJS Ketenagakerjaan yang menunujukan bahwa KPM memiliki penghasilan atau gaji di atas UMP.
Pensiunan TNI, ASN, dan Polri
Apabila terdapat KPM pensiunan TNI, ASN, dan Polri yang mendaftarkan sebagai penerima bansos, maka datanya akan otomatis ditolak olek Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nexxt Generaton (SIKS-NG).
Guru Tersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
Dilansir dari peraturan menteri sosial, guru bersertifikasi dan juga tenaga kesehatan tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos. Hal ini berlaku karena status guru tersertifikasi atau tenaga kesehatan merupakan abdi negara.
Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Bantuan sosial Kemensos juga tidak akan disalurkan kepada pemilik atau pengurus perusahaan yang terdaftar di dalam Kementerian Hukum dan HAM atau yang tercartat di dalam Administrasi Hukum.
Perangkat Desa Aktif
Kemensos tidak akan memberikan bantuan kepada perangkat desa aktif, dan apabila para perangkat desa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial, maka akan terdeteksi dan juga ditolak oleh sistem secara otomatis.