POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan melakukan perubahan besar terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) di tahun 2025.
Langkah ini termasuk penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yang akan menggantikan DTKS.
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, beberapa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang dianggap tidak layak akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertujuan membantu masyarakat miskin.
Namun, sistem sebelumnya dianggap kurang efektif karena banyak penerima yang tidak memenuhi kriteria kelayakan.
Untuk itu, pemerintah akan menyelaraskan data dari berbagai lembaga menjadi satu data tunggal, yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Dengan data yang lebih valid, bantuan dapat diberikan lebih tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Ciri-Ciri Pemilik KTP dan KK yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos
Berikut adalah kriteria penerima yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial:
- Memiliki Penghasilan di Atas UMP/UMK
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
- Pemilik atau Pengurus Perusahaan
- Perangkat Desa Aktif
- Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN/APBD
- Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain
- Menolak Bantuan Sosial
- Alamat Tidak Ditemukan atau Pindah
- Meninggal Dunia
- ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intinya
Rencana Pemerintah Tahun 2025
Kementerian Sosial akan mengurangi jumlah penerima Bansos secara bertahap dengan mengalihkan fokus pada pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial akan lebih diarahkan untuk:
- Kelompok Rentan seperti lansia, penyandang disabilitas berat, dan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa).
- Masyarakat Produktif dengan memberikan program pemberdayaan ekonomi untuk mendukung kemandirian.
Langkah yang Perlu Dilakukan Masyarakat
Untuk memastikan Anda memenuhi syarat, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Cek Kelayakan Penerima Bansos
Gunakan aplikasi Cek Bansos untuk memverifikasi status kelayakan.