Menbud Fadli Zon Dorong Pemerintah Pusat dan Daerah Sejahterakan Pelaku Kebudayaan

Minggu 29 Des 2024, 22:34 WIB
Foto: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan santunan JKM dan JKT kepada Maestro Budaya di Indonesia. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Foto: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan santunan JKM dan JKT kepada Maestro Budaya di Indonesia. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengajak berbagai pihak untuk peduli terhadap kesejahteraan para pelaku seni budaya, khususnya para maestro di bidang tersebut.

Pasalnya kehadiran mereka memegang peranan penting dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.

Menbud Fadli menegaskan bahwa pegiat atau pelaku seni budaya memiliki kedudukan yang setara dengan profesi-profesi lainnya. Mereka juga berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari negara.

"Baik provinsi maupun kabupaten kota perlu ada perhatian juga pada pelaku-pelaku budaya lokal agar kita ada sharing. Jadi ada sama-sama kita gotong royong dalam memperhatikan para pelaku-pelaku Kebudayaan sebagai aset, sebagai bagian dari kekayaan budaya kita,"ujar Menbud dalam keterangannya diterima Minggu, 29 Desember 2024.

"Jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi di bidang lain,"imbuhnya.

Hal tersebut disampaikannya ketika menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari 2 maestro yang tutup usia beberapa waktu lalu.

Manfaat tersebut diberikan kepada keluarga Almujazi Mulku, seorang maestro seni tradisi yang mewarisi naskah kuno kesultanan Buton, serta keluarga dari Jariah yaitu maestro yang menguasai naskah syair "Dideng" asal Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Total manfaat yang diberikan sejumlah 86,3 juta, terdiri dari manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut didapatkan sebab keduanya telah dinobatkan sebagai pelaku budaya berprestasi yang memperoleh Anugerah Kebudayaan dari Pemerintah.

"Saat ini Kementerian Kebudayaan sedang menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memenuhi hak jaminan sosial bagi para pelaku budaya. Kerja sama ini meliputi penanggungan biaya jaminan sosial bagi para Maestro penerima anugerah kebudayaan Indonesia,"ungkap Menbud.

Pihaknya menyebut sejalan dengan amanah  Perpres nomor 108/2024 Kementerian Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku budaya berprestasi penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang saat ini jumlahnya sebanyak 90 orang maestro. 

News Update