Bukan Lagi DTKS! Ini Acuan Kemensos Untuk Penyaluran PKH, BPNT dan Bansos Lainnya di 2025 Mendatang

Minggu 29 Des 2024, 15:12 WIB
Perubahan ini bertujuan, untuk meningkatkan akurasi efisiensi serta, keadilan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos).(Poskota/edited Dadan Triatna)

Perubahan ini bertujuan, untuk meningkatkan akurasi efisiensi serta, keadilan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos).(Poskota/edited Dadan Triatna)

Dengan adanya DTSE di tahun 2025 mendatang, diharapkan seluruh lembaga baik pusat maupun daerah akan mengacu pada satu data tersebut, sebagai acuan penyaluran Bansos.

Untuk proses penyusunan data base DTSE ini, akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memproses dan menyinkronkan dan mengonsolidasi data dari berbagai sumber.

Jika singkronisasi tersebut sudah selesai dilakukan oleh BPS, maka data tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Sosial untuk digunakan sebagai acuan bersama.

Perbedaan utama antara DTSE dan DTKS

DTKS hanya digunakan oleh Kementerian Sosial saja, sedangkan DTSE akan digunakan oleh seluruh Kementerian lembaga dan pemerintah daerah.

Sedangkan DTSE diklaim lebih dinamis karena, akan diperbaharui secara rutin dengan data terbaru artinya, akan dimutahirkan diperbaharui secara berkala oleh petugas yang berwenang nantinya.

Terkait perubahan data tersebut, para keluarga penerima manfaat (KPM) jangan khawatir, selama memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial Maka mereka akan tetap akan menerima bantuan sosialnya.

Adapun untuk proses sinkronisasi data ini hanya bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tersebut, agar lebih akurat sehingga mereka yang tidak berhak tidak lagi akan menerima bantuan social.

DISCLAIMER: Artikel ini berupa informasi yang bersifat umum, dan tidak mewakili pemerintah. Informasi sewaktu-waktu bisa berubah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update