9 Jenis Program Bansos Reluger dan Non Reguler yang Akan Mulai Disalurkan pada Tahun 2025, Simak Cara Mendaftar Secara Online dan Offline

Minggu 29 Des 2024, 12:30 WIB
Informasi terbaru terkait jenis-jenis program bansos yang akan dimulai penyalurannya pada tahun 2025 serta cara mendaftarkan diri Anda untuk sebagai penerima bantuan. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terbaru terkait jenis-jenis program bansos yang akan dimulai penyalurannya pada tahun 2025 serta cara mendaftarkan diri Anda untuk sebagai penerima bantuan. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Terdapat kabar baik dari pemerintah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena beberapa program bansos terus dilanjutkan penyalurannya untuk tahun 2025.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) nya telah terdaftar sebagai penerima bantuan berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos ini diharapkan dapat membantu keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak situasi ekonomi. 

Dengan skema yang lebih terarah, pemerintah berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.

Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah mengalokasikan Rp504,7 triliun untuk program perlindungan sosial, termasuk berbagai jenis bansos. 

Sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapatkan perhatian dengan alokasi masing-masing Rp722,6 triliun dan Rp197,8 triliun.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan sosial sepanjang hayat menuju masyarakat yang lebih sejahtera.

Dilansir dari channel YouTube 'Info Bansos' mengenai 9 jenis penyaluran bansos yang akan berlangsung pada tahun 2025 mendatang.

Berikut adalah sembilan program bansos yang akan dijalankan pada tahun 2025:

1. Program Makan Bergizi Gratis

Mulai 2 Januari 2025, program ini akan mendukung kebutuhan gizi sekitar 19,47 juta penerima manfaat, termasuk siswa sekolah dasar hingga menengah, serta ibu hamil dan menyusui, dengan anggaran sebesar Rp71 triliun.

2. Bantuan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Pemerintah akan melanjutkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp42.000 per bulan untuk penerima PBI-JK, yang memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan terdaftar.

3. Bantuan Beras 10 Kg

Berita Terkait

News Update