Data anak penerima bantuan harus sudah tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Rekening Kartu KIP Telah Diaktifkan
Rekening Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus diaktifkan agar dana bantuan dapat dicairkan.
Nominal Bantuan PIP
Besaran bantuan PIP yang diterima berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan dan status siswa (siswa baru atau kelas akhir):
- SD/SDLB/Paket A
- Rp450.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B
- Rp750.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Rp1.000.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000.
Bantuan PIP ini menjadi angin segar bagi KPM PKH dan BPNT, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Proses pencairan tahap ketiga telah dimulai sejak Oktober 2024 dan dipercepat agar selesai pada akhir Desember 2024.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.