POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK KTP dan KK ini yang terdaftar sebagai KPM akan mendapatkan pencairan saldo dana Rp400.000 dari pemerintah yang disalurkan melalui program bantuan sosial BPNT tahap keenam alokasi November-Desember 2024. Cek informasi persyaratannya di sini!
Dilansir dari channel Youtube ‘Info Bansos’ Pencairan saldo dana dari BPNT 2024 kini sudah masuk dalam tahapan final. Status data di SIKS-NG saat ini jadi Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D dan berubah menjadi Surat Instruksi Pencairan atau SII.
Munculnya SII menjadi tanda bahwa ada instruksi pencairan saldo dana sudah diberikan kepada bank penyalur dan akan diproses secara bertahap melalui BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Bantuan ini disalurkan kepada masyarakat yang sudah resmi menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
Proses pencairan BPNT 2024 terbagi menjadi enam tahap dan saat ini prosesnya telah memasuki tahap keenam alokasi November-Desember.
Sehingga dalam satu kali pencairan untuk satu tahap, KPM akan menerima bantuan saldo dana sebesar Rp400.000.
Sebelum itu, Ada beberapa persyaratan yang wajib diketahui sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah lewat program BPNT 2024 ini. Simak selengkapnya di bawah ini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
1. Memiliki NIK KTP dan KK Terverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Sebagai penerima bantuan wajib untuk menunjukkan NIK KTP dan KK yang telah terverifikasi pada Disdukcapil.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial
Penerima bantuan BPNT 2024 diwajibkan telah terdaftar di DTKS dan SIKS-NG yang nantinya bakal digunakan untuk memverifikasi calon penerima yang sesuai dengan syarat.