POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru dan kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan, karena beberapa bansos akan terus dilanjutkan mulai awal bulan Januari 2025 dengan sistem penyaluran yang baru.
Beberapa bantuan akan disalurkan kepada pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) nya yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Simak berikut ini terkait kebijakan baru peyaluran bansos untuk tahun 2025 dan panduan lengkap cara mendaftarkan sebagai penerima bansos.
Dalam arahan terbaru, Presiden menekankan pentingnya penggunaan data akurat untuk memastikan penyaluran bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar lebih tepat sasaran.
Selain itu, kebijakan baru juga mendorong pendekatan pemberdayaan masyarakat agar penerima Bansos dapat mandiri di masa depan.
Dilansir dari channel YouTube 'ArfanSaputraChannel' akan dilakukan konsolidasi ulang data penerima bansos, hal ini sebagai langkah awal penyaluran bantuan untuk tahun 2025.
Berdasarkan arahan Presiden, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan akan diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). Data ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan akan mencakup seluruh populasi penduduk Indonesia.
Perubahan ini bertujuan mengurangi kesalahan dalam penyaluran bantuan. Masih banyak kasus di mana masyarakat yang berhak justru tidak menerima bantuan, sementara mereka yang tidak berhak malah mendapatkannya.
Dengan sistem data tunggal yang akurat, penyaluran bantuan diharapkan lebih efektif dan terukur. Untuk memastikan data tetap relevan, pemerintah menerapkan protokol pembaruan data secara dinamis.
Masyarakat yang merasa berhak namun tidak terdata dapat mengajukan pembaruan melalui jalur resmi mulai dari tingkat desa hingga Dinas Sosial (Dinsos).
Selain itu, aplikasi Cek Bansos akan mempermudah masyarakat dalam mengusulkan atau menyanggah data penerima bantuan dengan bukti yang valid.