Dengan demikian, penyaluran bansos ini dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat yang membutuhkan, tanpa terbatas pada lokasi atau kondisi fisik mereka.
Namun, jika penerima manfaat tidak dapat mengambil bantuan tanpa alasan yang jelas, maka bantuan sosial tersebut dapat dibatalkan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap penerima manfaat untuk mengonfirmasi kehadirannya atau memberikan alasan yang jelas agar bantuan tetap diterima sesuai dengan ketentuan.
Demikian informasi mengenai penyaluran bansos PKH tahap 3 dan 4 sebesar Rp1.200.000 melalui PT Pos Indonesia.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.