Pemilik NIK KTP Ini Dihapus dari Daftar KPM Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025, Cek Apakah Anda Termasuk?

Sabtu 28 Des 2024, 09:29 WIB
Ilustrasi penerima  Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (X/@Torrez_2006)

Ilustrasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (X/@Torrez_2006)

Berikut adalah pemilik NIK KTP yang akan dihapus dari daftar KPM oleh Pemerintah dan tidak lagi menerima bansos PKH maupun BPNT pda tahun 2025.

1. KPM yang Sudah Tidak Memiliki Komponen PKH 

Salah satu kriteria yang menyebabkan KPM PKH tidak lagi menerima bantuan pada tahun 2025 adalah apabila dalam keluarga tersebut sudah tidak ada lagi anggota yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PKH. 

Jika semua anak dalam keluarga tersebut sudah berusia di atas batas usia yang ditentukan atau jika ada anggota keluarga yang sudah tidak memenuhi kategori penerima bantuan PKH, maka bantuan tidak akan dicairkan. 

Oleh karena itu, bagi Anda yang telah mengurangi anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar dalam program, penting untuk memverifikasi kembali status keanggotaan Anda agar tidak terlewatkan dari daftar penerima bantuan.

2. KPM yang Telah Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera 

Program PKH dan BPNT dirancang untuk membantu keluarga yang benar-benar membutuhkan, terutama yang masih berada dalam kondisi ekonomi yang kurang mampu. 

Namun, jika sebuah keluarga merasa sudah cukup sejahtera dan mampu secara ekonomi, mereka bisa mengajukan diri untuk mengundurkan diri atau graduasi dari program ini. 

Proses graduasi ini berarti KPM tidak lagi menjadi bagian dari program bantuan sosial, dan dengan demikian tidak akan lagi menerima bantuan di tahun 2025. 

3. KPM dengan Data yang Tidak Valid atau Anomali 

Salah satu alasan terbesar mengapa bantuan sosial tidak akan dicairkan di tahun 2025 adalah ketidakvalidan data penerima. 

Data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data rekening yang tidak valid akan menyebabkan KPM tidak bisa menerima bantuan. 

Jika terdapat anomali dalam data penerima, seperti ketidaksesuaian atau kesalahan dalam pengisian data yang mengakibatkan penerima tidak terdaftar dengan benar, kemungkinan besar KPM akan dihapus dari daftar penerima bansos.

4. KPM yang Datanya Tidak Sesuai dengan Data DUKCAPIL 

Sistem bantuan sosial mengandalkan data yang akurat dan sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL). 

Jika data yang tercatat dalam DTKS tidak padan atau tidak sesuai dengan data yang ada di DUKCAPIL, maka kemungkinan besar KPM tersebut tidak akan menerima bantuan sosial di tahun 2025. 

Berita Terkait
News Update