Pemilik NIK eKTP dan KK yang Tercantum di SIKS-NG Dapat Langsung Cairkan Saldo Dana Bansos Rp400.000 BPNT Sekarang Juga!

Sabtu 28 Des 2024, 16:04 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos (Foto: Pixabay)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos (Foto: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih terus mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 atau periode November-Desember 2024 hingga akhir tahun ini.

Bansos tersebut dicairkan untuk sejumlah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang identitasnya tercantum di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Apabila nama, NIK eKTP, hingga Kartu Keluarga (KK) Anda terdaftar di SIKS-NG dan terdapat keterangan mendapatkan bantuan BPNT November-Desember 2024 dengan pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maka itu berarti bahwa Anda termasuk penerima bansos tersebut.

Jika identitas Anda tidak terdaftar di SIKS-NG sebagai penerima bansos, maka Anda tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Segera Cairkan Saldo Dana Bansos BPNT

Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL, pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 6 sudah hampir 100 persen.

Bagi Anda yang belum mencairkan saldo dana bansos pada KKS miliknya, silakan untuk mencairkan bantuan tersebut.

“Kalau ada yang belum mencairkan padahal dia termasuk penerimanya, mungkin karena tidak tahu, mungkin karena hal-hal tertentu yang mengakibatkan tidak bisa mencairkan bansosnya,” kata SUKRON CHANNEL, dikutip pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Nah, kemungkinan kalau lewat tahun 2024 biasanya itu saldo bantuan atau dananya itu akan dikembalikan ke kas negara,” lanjut dia.

Saldo dana bansos tersebut diberikan kepada KPM yang memiliki keterbatasan pangan, maka dapat digunakan untuk membeli sembako.

Syarat Penerima Saldo Dana Bansos BPNT

Syarat penerima saldo dana bansos BPNT lewat KKS:

  1. Keluarga memiliki keterbatasan pangan
  2. Nama, NIK e-KTP, dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa diakses lewat situs web cekbansos.kemensos.go.id
  3. Identitas juga terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan dinyatakan layak sebagai penerima bansos setelah lolos verifikasi rekening
  4. Tertera keterangan periode salur, jenis bantuan, hingga sistem pencairan pada kolom nama di SIKS-NG
  5. Terdapat keterangan sudah SI pada keterangan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di akun SIKS-NG
  6. Sudah memiliki KKS

Anda juga harus tahu bahwa akun SIKS-NG hanya dimiliki oleh supervisor kanupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. Jadi untuk memastikan Anda layak atau tidak sebagai penerima bansos silakan hubungi pihak bersamgkutan tersebut.

Berita Terkait

News Update