Pemerintah Tetapkan Jadwal Mulai Pencairan PKH 2025, Ketahui 5 Syarat Wajib untuk Jadi KPM

Sabtu 28 Des 2024, 18:49 WIB
Cek data NIK KTP yang terdaftar menjadi penerima saldo bansos pemerintah. (poskota/faiz)

Cek data NIK KTP yang terdaftar menjadi penerima saldo bansos pemerintah. (poskota/faiz)

Pasalnya tidak semua kalangan masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH, diantaranya mereka yang berhak menjadi KPM telah memenuhi kriteria sebagai berikut: 

1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Calon penerima bansos PKH ini berasal dari keluarga kategori miskin atau rentan miskin. Adapun keluarga yang sudah dikategorikan mapan atau mendapat peningkatan kualitas hidup signifikan akan dicoret dari calon penerima. 

2. Terdaftar di Data DTKS

Selanjutnya masyarakat yang mendapat bansos ini wajib untuk tercatat dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos. Di tahun 2025 nanti DTKS ini akan disempurnakan lagi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) hasil penggabungan berbagai data dari lembaga lain seperti PLN, Pertamina, dan Reksosek.

3. Memiliki Komponen PKH

Kemudian calon penerima PKH ini juga harus memiliki salah satu komponen berikut dalam kartu keluarga: 

  • Kesehatan: Ibu hamil atau anak balita.
  • Pendidikan: Anak sekolah tingkat SD, SMP, atau SMA.
  • Kesejahteraan Sosial: Lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas berat, atau korban pelanggaran HAM berat.

4. Dinyatakan Layak oleh Pemerintah Daerah

Calon penerima akan mendapatkan proses verifikasi kelayakan dari pemerintah daerah setempat. Jika dinilai tidak memenuhi syarat, maka masyarakat tidak akan menerima bantuan meski terdaftar di DTKS. 

5. Ditetapkan sebagai Penerima oleh Kemensos

Pemerintah akan menetapkan para keluarga penerima manfaat (KPM) yang layak menerima pencairan di setiap tahap. Jadi bisa saja ada perubahan di daftar penerima untuk pencairan bansos pemerintah. 

Itulah tadi 5 syarat penerima bansos PKH 2025 yang segera cair pada Januari mendatang. Data penerima manfaat bansos PKH ini seperti biasa bisa dicek melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update