NIK e-KTP dengan Nama Anda Valid Terdaftar untuk Menerima Saldo Dana Rp500.000 dari Bansos PKH atau BPNT Akhir Tahun? Cair ke Bank BRI, Cek Selengkapnya!

Sabtu 28 Des 2024, 14:10 WIB
Nama Anda valid terdaftar untuk menerima saldo dana Rp500.000 dari bansos PKH atau BPNT akhir tahun (Poskota/Insan Sujadi)

Nama Anda valid terdaftar untuk menerima saldo dana Rp500.000 dari bansos PKH atau BPNT akhir tahun (Poskota/Insan Sujadi)

Saldo yang diterima oleh KPM bukan merupakan bonus akhir tahun, melainkan hasil validasi sistem untuk memastikan data penerima sesuai dengan kriteria program. Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank yang telah ditentukan atau Kantor Pos.

Bantuan yang dicairkan pada Desember 2024 mencakup PKH, BPNT, bantuan pendidikan, bantuan beras, serta BLT Dana Desa. Masyarakat diimbau untuk memeriksa rekening atau datang ke tempat pencairan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui petugas terkait atau saluran resmi pemerintah.

Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi dan validasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:

  • Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
  • Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
  • Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  • Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
  • Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  • Bantuan yang diterima setiap keluarga penerima PKH adalah sebagai berikut:
  • Bantuan Reguler: Rp550.000 per keluarga per tahun
  • Bantuan PKH Akses: Rp1.000.000 per keluarga per tahun

Cara Daftar Offline 

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
  2. Setelah selesai, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yagn ditandatangani oleh kepala desa/lurah
  4. Berita acara ini nantinya digukana oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. data yagn telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
  6. Data yagn sudah masuk di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota
  7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Cara Daftar Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  • Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
  • Masukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
  • Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  • Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  • Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan. 

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait

News Update