Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pengembangan sistem penyaluran bansos non tunai agar semakin efektif dan efisien.
Kesimpulan
Perpres No. 63 Tahun 2017 telah memberikan kerangka hukum yang kuat untuk pelaksanaan bansos non tunai di Indonesia.
Dengan terus melakukan perbaikan dan pengembangan, diharapkan bansos non tunai dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari