Memahami Perpres No. 63 Tahun 2017, Aturan Tentang Penyaluran Bansos Non Tunai

Sabtu 28 Des 2024, 20:48 WIB
Penyalursan bansos secara non tunai sudah diatur dalam Perpres. (X/@kemensosri)

Penyalursan bansos secara non tunai sudah diatur dalam Perpres. (X/@kemensosri)

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pengembangan sistem penyaluran bansos non tunai agar semakin efektif dan efisien.

Kesimpulan

Perpres No. 63 Tahun 2017 telah memberikan kerangka hukum yang kuat untuk pelaksanaan bansos non tunai di Indonesia.

Dengan terus melakukan perbaikan dan pengembangan, diharapkan bansos non tunai dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait

News Update