Bantuan ini didasarkan pada usulan dari pemangku kepentingan, seperti anggota DPR daerah, Dinas Sosial (Dinsos), atau pihak lain yang terkait.
Jika usulan tersebut diterima, KPM yang bersangkutan akan diikutkan dalam program ini dan mendapatkan bantuan modal usaha sesuai kebutuhan.
Jika Anda KPM yang siap menerima modal pena muda dan berdikari beserta syaratnya maka, bisa mengajukan diri ke pendamping sosial masing-masing.
Mereka akan membimbing Anda untuk proses pendataran hingga modal didapatkan.
Program PENA memberikan peluang besar bagi KPM PKH untuk mengembangkan usaha mereka dengan bantuan modal hingga Rp5 juta, tanyakan pada pendamping sosial yang bertugas jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai program ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.