Korupsi Rp300 Triliun, Hanya 6,5 Tahun Penjara? Vonis Harvey Moeis Cenderung Memanjakan Pelaku Korupsi Dibanding Memberikan Efek Jera

Sabtu 28 Des 2024, 16:25 WIB
Harvey Moeis saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12), usai mendengar vonis 6,5 tahun penjara. (Poskota/R Sormin)

Harvey Moeis saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12), usai mendengar vonis 6,5 tahun penjara. (Poskota/R Sormin)

Proses hukum terhadap Harvey Moeis juga sempat menjadi sorotan karena ekspresi santainya selama persidangan, yang membuat publik semakin skeptis terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak lain juga dijatuhi hukuman. Namun, sebagian besar hukuman berada di bawah 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan bahwa korupsi dalam tata niaga timah melibatkan jaringan yang kompleks, dengan banyak aktor yang memainkan peran berbeda.

“Kami menghormati putusan hakim, tetapi kami akan mengajukan banding untuk memastikan hukuman yang lebih mencerminkan kerugian negara,” kata jaksa Andi Rahman usai sidang.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi besar di Indonesia yang berakhir dengan vonis ringan. Publik berharap ada langkah konkret untuk memastikan keadilan ditegakkan, termasuk reformasi dalam sistem hukum.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu pengamat, “Jika kasus seperti ini terus berulang dengan vonis yang minim efek jera, maka sulit berharap perubahan dalam budaya korupsi di Indonesia.”

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update