Ganti Nomor HP Agar Terhindar Dari Pinjol? Risiko Semua Kontak Dihubungi Bisa Terjadi

Sabtu 28 Des 2024, 09:54 WIB
Ilustrasi Mengganti nomor HP untuk menghindari teror pinjol. (pexels/jack sparrow)

Ilustrasi Mengganti nomor HP untuk menghindari teror pinjol. (pexels/jack sparrow)

POSKOTA.CO.ID - Mengganti nomor HP seringkali terlintas untuk menghindari penagihan dan komunikasi yang tidak diinginkan dari teror pinjaman online (pinjol).

Meski mengganti nomor HP bisa memberikan rasa lega sementara dari teror pinjol namun, ada risiko yang harus dipertimbangkan oleh para debitur.

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, akan ada kemungkinan bahwa kontak-kontak yang di HP Anda, baik itu keluarga, teman, bahkan orang yang tidak terkait langsung akan dihubungi oleh pihak pinjol.

Ini bisa terjadi karena pihak pinjol biasanya memiliki akses ke berbagai data pribadi, termasuk nomor-nomor HP yang ada di dalam kontak ponsel Anda, baik secara sah atau tidak sah.

Kenapa Kontak Anda Bisa Dihubungi Oleh Pinjol?

Sebagian besar pinjol meminta Anda untuk mencantumkan nomor kontak darurat saat pertama kali mengajukan pinjaman. Kontak darurat ini umumnya adalah orang-orang terdekat Anda, seperti keluarga atau teman. 

Jika Anda mengganti nomor HP utama Anda, pihak pinjol mungkin akan menghubungi kontak darurat atau bahkan kontak lain yang mereka dapatkan dari data Anda.

Meskipun Anda hanya memasukkan satu nomor sebagai kontak darurat, pinjol yang kurang etis atau tidak patuh pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa saja mengakses nomor kontak lain yang ada di ponsel Anda tanpa izin. 

Praktik seperti ini sering dilakukan dengan cara illegal dan seharusnya tidak diperbolehkan oleh regulasi yang ada.

Dalam peraturan OJK, pinjol hanya dibolehkan untuk menghubungi kontak yang telah Anda daftarkan, yaitu nomor kontak darurat yang Anda cantumkan dalam formulir pengajuan pinjaman.

Solusi Mengatasi Teror Pinjol Tanpa Mengganti Nomor HP

Adapun beberapa solusi yang bisa Anda ambil untuk menghadapi teror pinjol antara lain adalah sebagai berikut.

1. Laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Jika Anda merasa diganggu oleh praktik pinjol yang melanggar peraturan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan masalah tersebut ke OJK. 

Berita Terkait

Cara Mengatasi Layar Hp Tidak Bisa Disentuh

Minggu 29 Des 2024, 08:40 WIB
undefined
News Update