Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai untuk Perangkat Hp dari Luar Negeri

Sabtu 28 Des 2024, 19:53 WIB
cara daftar imei ke bea cukai. (pixabay/helloolly)

cara daftar imei ke bea cukai. (pixabay/helloolly)

POSKOTA.CO.ID - Kamu yang ingin mendaftarkan IMEI secara resmi ke Bea Cukai bisa simak caranya berikut ini. 

Penting bagi penggun ponsel pintar untuk memastikan IMEI ponsel sudah terdaftar secara resmi. Hal ini karena akan berdampak kepada akses mendapatkan jaringan internet di wilayah Indonesia. 

Banyak pengguna yang mungkin memiliki ponsel yang berasal dari luar negeri khawatir perangkat yang digunakan tak bisa mendapatkan sinyal di Indonesia. Selain itu IMEI wajib terdaftar untuk mengatasi peredaran perangkat ilegal yang marak terjadi. 

Nah ini bisa terjadi karena IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor seri unik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi bergerak, seperti ponsel, tablet, dan komputer genggam. 

Nomor IMEI ini terdiri dari 15 digit angka yang berbeda untuk setiap perangkat, dan wajib terdaftar resmi di Bea Cukai jika ingin digunakan di Indonesia. 

Pengguna yang memiliki perangkat ponsel yang belum terdaftar IMEI nya di Bea Cukai, tenang saja ada cara mudah yang bisa dilakukan untuk mendaftarkannya. 

Namun sebelum itu, siapkan dulu dokumen berikut ini yang dibutuhkan untuk mendaftarkan IMEI resmi ke bea cukai: 

  • Nomor IMEI ponsel
  • Paspor (untuk WNA) atau KTP (untuk WNI)
  • Bukti pembelian (faktur)

Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai

Nah pendaftaran IMEI sendiri bisa dilakukan melalui beberapa cara. Untuk lebih lengkapnya bisa langsung saja simak ulasannya di bawah ini: 

1. Melalui Situs Bea Cukai

Pendaftaran IMEI di Bea Cukai hanya bisa dilakukan untuk unit handphone atau ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan dari luar negeri. 

Pemerintah menetapkan unit yang diizinkan untuk dibawa masuk dan didaftarkan adalah 2 unit saja. Kamu bisa melakukan registrasi melalui situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.

Kamu juga perlu melakukan registrasi Electronic Customs Declaration (E-CD) untuk mendapatkan QR Code pendaftaran. Nantinya QR Code ini ditunjukkan saat tiba di bandara untuk mendaftarkan IMEI perangkat Hp. 

2. Operator Seluler

Berita Terkait
News Update