Pencairan bantuan ini berlaku untuk seluruh bank penyalur, termasuk Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Para KPM juga akan menerima bantuan tambahan seperti beras 10 kg dan makan gratis bagi anak usia sekolah yang terdaftar.
Selain bantuan reguler PKH dan BPNT, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.
Diskon ini mulai berlaku pada Januari 2025, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat untuk meringankan beban biaya hidup.
Bansos 2025 Non Reguler
Bantuan sosial tahun 2025 tidak hanya fokus pada pencairan dana, tetapi juga mencakup berbagai bentuk dukungan lain:
- Bantuan beras 10 kg bagi setiap KPM.
- Makan gratis untuk anak-anak usia sekolah dari keluarga penerima PKH dan BPNT.
- Diskon listrik bagi rumah tangga dengan kategori daya tertentu.
Kabar ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat prasejahtera tetap mendapatkan perlindungan sosial, terutama di tengah kenaikan pajak PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 yang diperkirakan akan memengaruhi harga kebutuhan pokok.
Dengan percepatan jadwal ini, KPM diharapkan segera mempersiapkan dokumen dan memastikan informasi mereka terdaftar dengan benar. Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Bagi masyarakat penerima bantuan, program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi, tetapi juga membuka peluang untuk kehidupan yang lebih baik di tahun mendatang.
Persyaratan Penerima Bansos 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program bansos, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.