Pemilik NIK KTP sesuai Kategori KPM Ini Terima Saldo Bansos Lebih Awal di Tahun 2025 dari Subsidi Dana PKH Tahap 1, Cek Selengkapnya! 

Jumat 27 Des 2024, 11:52 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos cair pada awal tahun 2025 dari Program Keluarga Harapan (PKH).. (kemensos)

Ilustrasi saldo dana bansos cair pada awal tahun 2025 dari Program Keluarga Harapan (PKH).. (kemensos)

Meskipun ada upaya untuk mempercepat pencairan, perlu diketahui bahwa pencairan tetap akan dilakukan secara bertahap. 

Proses pencairan di setiap wilayah dapat berlangsung pada waktu yang berbeda-beda, tergantung pada kesiapan masing-masing daerah.

Kategori KPM yang Cair Lebih Awal

Ada beberapa kategori KPM yang diprioritaskan untuk menerima pencairan dana lebih awal pada tahap pertama di tahun 2025. Berikut penjelasannya.

1. Data Valid dan Padan

KPM yang datanya telah valid dan padan dengan data kependudukan yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki peluang lebih besar untuk menerima pencairan lebih awal. 

Validasi data ini sangat penting untuk memastikan penerima memenuhi syarat administrasi dan menghindari kesalahan distribusi.

2. Sudah Masuk dalam Data Bayar SP2D

Nama KPM yang sudah tercatat dalam data bayar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap pertama, termin pertama, dipastikan akan menjadi prioritas utama dalam proses pencairan. 

Data bayar ini merupakan indikasi bahwa nama KPM sudah disetujui dan dana bantuan siap ditransfer.

Jika Anda masuk dalam salah satu kategori di atas, besar kemungkinan dana bantuan Anda akan ditransfer lebih awal dibandingkan KPM lainnya.

Mekanisme Pencairan Dana di Tahun 2025

Proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahun 2025 diperkirakan tidak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Adapun mekanisme pencairan dana yang berlaku.

1. Melalui Bank Himbara

Untuk KPM yang menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dan terdaftar pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pencairan dana melalui bank Himbara tersebut dilakukan setiap dua bulan sekali yang meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.

2. Melalui PT Pos Indonesia

Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank atau berada di wilayah dengan akses bank terbatas, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Proses pencairan ini biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Berita Terkait

News Update