Pemilik KK dan KTP dengan Kriteria Ini Tidak Akan Mendapatkan Bansos di 2025, Cek Informasi Selengkapnya dan Cara Daftar Bantuan Secara Online dan Offline

Jumat 27 Des 2024, 13:30 WIB
Penyaluran bansos 2025 terus berlangsung, dan akan disalurkan kepada pemilik KTP dan KK yang memenuhi kriteria berikut ini serta simak cara mendaftar bantuan secara online dan offline. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Penyaluran bansos 2025 terus berlangsung, dan akan disalurkan kepada pemilik KTP dan KK yang memenuhi kriteria berikut ini serta simak cara mendaftar bantuan secara online dan offline. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Kebijakan ini bertujuan agar bansos tepat sasaran dan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti masyarakat prasejahtera, lansia, atau penyandang disabilitas.

Mulai 2025, fokus pemerintah akan bergeser dari penyaluran bansos ke langkah pemberdayaan masyarakat.

Program bantuan akan diarahkan untuk mendukung usaha produktif dan pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

Namun bansos tetap akan diberikan tetapi prioritasnya adalah mereka yang sangat membutuhkan, seperti kelompok difabel, lansia, dan masyarakat dengan keterbatasan ekstrem.

Selain itu, pemerintah akan memperbaiki ekosistem ekonomi untuk membantu masyarakat meningkatkan taraf hidup tanpa bergantung pada bantuan.

Bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi tidak terdata, pemerintah menyediakan fasilitas sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos. 

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian data dan memastikan bantuan sosial tersalurkan kepada pihak yang layak.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap penyaluran bansos di tahun 2025 menjadi lebih adil, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bagi penerima yang tidak memenuhi syarat, diharapkan dapat memanfaatkan peluang program pemberdayaan yang akan diluncurkan pemerintah.

Syarat Penerima Bansos 2025

Untuk menjadi penerima manfaat dari program bansos 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

  • Ibu hamil atau nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (60 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas berat.

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Berita Terkait
News Update