Pemilik KK dan KTP dengan Kriteria Ini Tidak Akan Mendapatkan Bansos di 2025, Cek Informasi Selengkapnya dan Cara Daftar Bantuan Secara Online dan Offline

Jumat 27 Des 2024, 13:30 WIB
Penyaluran bansos 2025 terus berlangsung, dan akan disalurkan kepada pemilik KTP dan KK yang memenuhi kriteria berikut ini serta simak cara mendaftar bantuan secara online dan offline. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Penyaluran bansos 2025 terus berlangsung, dan akan disalurkan kepada pemilik KTP dan KK yang memenuhi kriteria berikut ini serta simak cara mendaftar bantuan secara online dan offline. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang pergantian ke tahun 2025, pemerintah memberikan kabar bagi bagi masyarakat untuk menerima penyaluran bansos dengan memenuhi kriteria tertentu, dan informasi mengenai kriteria yang tidak layak menerima bantuan 2025 mendatang.

Bantuan ini akan disalurkan kepada pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)-nya yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta merata, terutama bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang terdampak situasi ekonomi. 

Dengan skema penyaluran yang lebih terarah, pemerintah berupaya memastikan lebih tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Simak berikut ini cara dan panduan lengkap untuk mendaftarkan data diri Anda sebagai penerima bansos 2025.

Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mendaftar, memantau status, hingga menerima bantuan. Pemerintah telah mengalokasikan berbagai program bansos dan subsidi untuk membantu masyarakat di tahun 2025. 

Dilansir dari channel YouTube 'Info Bansos' terkait pemerintah telah menetapkan langkah baru dalam penyaluran bansos untuk tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, hanya mereka yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi persyaratan tertentu yang akan menerima bansos.

Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan tanda atau kriteria tertentu diminta untuk tidak lagi berharap bantuan di tahun depan.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menteri Sosial menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai acuan utama, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data ini akan disusun berdasarkan verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan diproyeksikan selesai pada Desember 2024.

Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut beberapa kriteria warga yang tidak layak menerima bansos meskipun memiliki KTP dan KK yang valid:

  • Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK.
  • Berstatus pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
  • Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan.
  • Pemilik atau pengurus perusahaan.
  • Perangkat desa aktif.
  • Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
  • Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
  • Menolak menerima bantuan atau tidak ditemukan saat bantuan disalurkan.
  • Meninggal dunia tanpa adanya penggantian penerima dalam KK.
Berita Terkait
News Update