Ormas di Bekasi Buat Anggaran Perayaan Tahun Baru Rp44 Juta, Wakapolda Metro Ingatkan Hal Ini

Jumat 27 Des 2024, 19:17 WIB
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Pos PAM KM10, Cikunir, Jumat, 27 Desember 2024. (Poskota/Ihsan).

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Pos PAM KM10, Cikunir, Jumat, 27 Desember 2024. (Poskota/Ihsan).

POSKOTA.CO.ID - Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, mengingatkan, agar masyarakat tidak ragu melapor ke pihak berwajib apabila mendapat gangguan dari organisasi masyarakat (Ormas).

Terlebih, jelang akhir tahun atau mendekati perayaan tahun baru, yang berpotensi muncul terjadinya aksi kejahatan.

"Kemudian ormas-ormas yang akan melakukan tindakan-tindakan radikal dan sebagainya, saya kira, itu sudah kita lakukan pengawasan," kata Djati saat ditemui di Pos PAM KM10, Cikunir, Jumat, 27 Desember 2024.

Anggota polisi, kata dia, bakal melakukan tindakan bila warga mendapatkan ancaman dari pihak-pihak lain.

"Dan jika masyarakat ada yang menjadi korban segera laporkan ke kepolisian, supaya kita lakukan tindakan secara cepat," kata dia.

Namun, Djati memastikan, bahwa jajarannya tetap mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan selama musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

"Jadi untuk aksi-aksi intoleransi ini juga jauh-jauh hari kita imbau kepada masyarakat supaya tidak terjadi hal-hal yang demikian," ucapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial dokumen salah satu Ormas di Bekasi Selatan, menunjukkan
rencana anggaran perayaan malam tahun baru.

“Rencana anggaran kegiatan malam tahun baru 2024/2025. Terbilang Empat puluh empat juta rupiah (Rp44 juta),” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan, seperti, sewa tenda dan kursi, pembelian umbul-umbul, pembelian binder, dekorasi, logistik, pembuatan proposal, pengadaan 500 snack, pengadaan 200 nasi kotak, tarian anak, hiburan live dangdut, keamanan, kebersihan, serta beberapa kebutuhan lainnya.

Sementara, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang mungkin terkait dengan keberadaan surat tersebut.

Berita Terkait

News Update