NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdata Sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Ambil Uang via ATM Sekarang!

Jumat 27 Des 2024, 20:08 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda terdata sebagai penerima saldo dana Rp1.500.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama Anda terdata sebagai penerima saldo dana Rp1.500.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang terdata sebagai penerima saldo dana Rp1.500.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 cair melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Saat ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peralihan PT Pos Indonesia ke Rekening KKS sudah bisa menerima bantuan PKH dengan nominal sesuai komponen yang telah ditetapkan pemerintah.

Dilansir dari akun Youtube Crazy Channel, penyaluran bansos PKH peralihan PT Pos Indonesia ke Rekening KKS cair Rp1.500.000 di wilayah Aceh.

Tentunya NIK e-KTP kamu wajib masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan agar bisa tercantum sebagai penerima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Memiliki KTP Elektronik

Bukti kewarganegaraan Indonesia dengan kepemilikan e-KTP yang masih berlaku.

2. Terdaftar dalam DTKS

Keluarga miskin atau rentan miskin harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

3. Tidak Menerima Bantuan Lain

Penerima PKH tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak berhak menerima bantuan ini.

Jika telah lolos tahap persyaratan, nantinya KPM akan menerima bantuan dengan nominal berbeda sesuai komponen.

Dana sebesar Rp1.500.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM komponen ibu hamil dan balita sebanyak dua tahapan pada tahap tiga dan empat 2024.

Berita Terkait

News Update