NIK E-KTP Atas Nama Anda Telah Valid Sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.200.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 Cair ke Pos Indonesia 2 Tahap, Ambil Sebelum Pergantian Tahun!

Jumat 27 Des 2024, 18:21 WIB
NIK E-KTP atas nama Anda telah valid sebagai penerima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bansos PKH 2024 cair ke Pos Indonesia dua tahap. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK E-KTP atas nama Anda telah valid sebagai penerima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bansos PKH 2024 cair ke Pos Indonesia dua tahap. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Dilansir dari akun Youtube Pendamping Sosial, penyaluran bansos PKH 2024 cair via Pos Indonesia dua tahapan terus dilakukan hingga 31 Desember mendatang.

Bagi penerima yang sudah mendapat surat undangan, silakan ambil uang bantuan melalui Pos Indonesia terdekat.

Cara Ambil Saldo Dana Bansos PKH via Pos Indonesia

Berikut cara ambil saldo dana bansos PKH via Pos Indonesia:

  • Penerima dapat datang langsung ke kantor pos terdekat.
  • Jangan lupa membawa dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Pastikan nama penerima terdaftar dalam daftar penerima bantuan.

Apabila KPM belum mendapat surat undangan, segera hubungi pendamping sosial untuk mengecek status pencairan di SIKS-NG.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024 via SIKS-NG

Berikut cara cek status penerima bansos PKH 2024 via SIKS-NG:

  • Operator atau pendamping membuka situs siks.kemensos.go.id
  • Operator harus login akun menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.
  • Setelah login, mereka akan memilih menu DTKS yang berisi data penerima bansos.
  • Kemudian, operator akan memasukkan NIK KTP warga di kolom pencarian.
  • Klik "Cari"
  • Setelah itu, akan muncul data apakah warga yang bersangkutan termasuk penerima bantuan atau bukan.

Sekian informasi terkait penyaluran saldo dana bansos Rp1.200.000 dari subsidi PKH 2024 cair via Pos Indonesia kepada NIK E-KTP yang telah valid di DTKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update