POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP atas nama Anda telah valid sebagai penerima saldo dana Rp1.200.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 cair ke Pos Indonesia sebanyak dua tahap.
Dilansir dari Youtube Ariawanagus, penyaluran bantuan PKH sejak tahap ketiga masih belum dicairkan terlihat dari SIKS-NG kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang valid terdaftar.
Dana senilai Rp1.200.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama dua tahapan terhitung dari bulan Juli hingga Desember 2024.
Tentu hanya NIK E-KTP atas nama Anda yang valid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Terdapat beberapa syarat penerima bansos yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Tujuan Pemberian Bansos PKH 2024
PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS, dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI.