Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis Cs

Jumat 27 Des 2024, 14:12 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jalan Panglima Polim, Jakarta. Poskota. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jalan Panglima Polim, Jakarta. Poskota. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

Banding terakhir diajukan atas nama terdakwa Suparta sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). 

Oleh majelis hakim dia divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Lalu membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

"Suparta itu oleh JPU dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider delapan tahun penjara," terang Sutikno.

Selain mengajukan banding, kata Sutikno, pihaknya juga menerima satu putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Rosalina. 

Dalam putusannya, majelis hakim divonis empat tahun penjara dan uang pengganti Rp750 juta. Sedangkan JPU menuntut enam tahun penjara dan uang pengganti Rp750 juta. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update