POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah akan mengubah sistem data penerima bantuan sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, perubahan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial diterima oleh yang benar-benar berhak.
Mengurangi kemungkinan penerimaan ganda dan penyaluran salah sasaran.
Semua lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan menggunakan satu data yang sama, yaitu DTSE.
Apa Itu DTSE?
DTSE adalah sistem data terpadu yang dikelola dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Data ini menggantikan DTKS yang sebelumnya hanya dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTSE bersifat lebih dinamis, artinya akan diperbarui secara berkala untuk memastikan data tetap valid dan akurat.
Dampak Perubahan Ini pada Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang saat ini tercatat sebagai penerima Bansos seperti PKH, BPNT, atau BLT, tidak perlu mendaftar ulang selama data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK masih memenuhi syarat kelayakan.
Sinkronisasi ini hanya bertujuan memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Jenis Bantuan Sosial yang Tetap Cair dengan Data DTSE
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Bantuan sembako bagi masyarakat miskin.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT): Uang tunai untuk keluarga prasejahtera.
Bagaimana Cara Memastikan Anda Tetap Layak Menerima Bansos?
- Pastikan informasi pada NIK, KTP, dan KK Anda sudah benar dan sesuai dengan kondisi terkini.
- Jika ada perubahan (seperti pindah alamat atau perubahan status), segera laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- kuti pengumuman dari Kementerian Sosial atau pemerintah daerah terkait penerapan DTSE.
Pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum penggunaan DTSE.
Penyaluran bantuan sosial pertama di tahun 2025 diperkirakan sudah menggunakan DTSE sebagai acuan utama.