POSKOTA.CO.ID - Anda masih bingung untuk registrasi kartu SIM Axis baru? Anda bisa menemukan cara mudah registrasinya dalam artikel ini.
Saat ini ketentuan untuk registrasi SIM baru harus menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
Hal ini karena pemerintah Indonesia untuk membantu menjaga keamanan pengguna kartu SIM dari penyalahgunaan data pribadi Anda.
Sehingga dengan mencantumkan NIK memungkinkan operator dan pemerintah untuk melacak pengguna kartu SIM jika terjadi masalah atau pelanggaran hukum.
Nah, apabila Anda masih kesulitan untuk registrasi kartu SIM Axis, Anda bisa ikuti langkah-langkahnya berikut ini:
Cara Registrasi SIM Axis 2024
1. Periksa Masa Aktif Kartu Axis
Pastikan kartu Axis yang Anda beli masih dalam masa aktif yang masih lama.
2. Siapkan Perangkat yang Mendukung
Gunakan ponsel yang mendukung pengiriman SMS.
3. Masukkan Kartu SIM Axis
Sebelum memasang kartu, kosongkan kedua slot SIM terlebih dahulu dan pasang kartu Axis di slot SIM 1 untuk memastikan sinyal stabil.
4. Tunggu Hingga Sinyal Stabil
Setelah memasang kartu, tunggu hingga sinyal Axis muncul dan jika terdapat pop-up notifikasi, Anda bisa membatalkan semua permintaan.
5. Buka Aplikasi Pesan
Buat pesan baru dengan mengetik format DAFTAR#NIK#NomorKK#, dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga.
6. Kirim Pesan ke Nomor 4444
Pastikan format pesan sudah benar dengan pencantuman NIK KK yang sesuai di data kependudukan sebelum mengirim pesan ke 4444.