Cara Mudah Registrasi SIM Axis Terbaru 2024 dengan Menggunakan NIK dan Kartu Keluarga

Jumat 27 Des 2024, 17:51 WIB
Begini cara mudah untuk registrasi kartu SIM Axis baru. (Freepik)

Begini cara mudah untuk registrasi kartu SIM Axis baru. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Anda masih bingung untuk registrasi kartu SIM Axis baru? Anda bisa menemukan cara mudah registrasinya dalam artikel ini.

Saat ini ketentuan untuk registrasi SIM baru harus menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.

Hal ini karena pemerintah Indonesia untuk membantu menjaga keamanan pengguna kartu SIM dari penyalahgunaan data pribadi Anda.

Sehingga dengan mencantumkan NIK memungkinkan operator dan pemerintah untuk melacak pengguna kartu SIM jika terjadi masalah atau pelanggaran hukum.

Nah, apabila Anda masih kesulitan untuk registrasi kartu SIM Axis, Anda bisa ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

Cara Registrasi SIM Axis 2024

1. Periksa Masa Aktif Kartu Axis

Pastikan kartu Axis yang Anda beli masih dalam masa aktif yang masih lama.

2. Siapkan Perangkat yang Mendukung

Gunakan ponsel yang mendukung pengiriman SMS.

3. Masukkan Kartu SIM Axis

Sebelum memasang kartu, kosongkan kedua slot SIM terlebih dahulu dan pasang kartu Axis di slot SIM 1 untuk memastikan sinyal stabil.

4. Tunggu Hingga Sinyal Stabil

Setelah memasang kartu, tunggu hingga sinyal Axis muncul dan jika terdapat pop-up notifikasi, Anda bisa membatalkan semua permintaan.

5. Buka Aplikasi Pesan

Buat pesan baru dengan mengetik format DAFTAR#NIK#NomorKK#, dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga.

6. Kirim Pesan ke Nomor 4444

Pastikan format pesan sudah benar dengan pencantuman NIK KK yang sesuai di data kependudukan sebelum mengirim pesan ke 4444.

7. Tunggu Balasan SMS

Berita Terkait

Cara Matikan Download Otomatis di WhatsApp

Sabtu 28 Des 2024, 10:34 WIB
undefined
News Update