POSKOTA.CO.ID - Mendaftarkan kartu SIM Telkomsel mudah dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarag.
Untuk bisa menikmati layanan dari Telkomsel, Anda harus memiliki kartu SIM aktif yang sudah teregistrasi.
Untuk registrasi anti gagal, Anda harus melakukan registrasi kartu Telkomsel untuk pertama kali dengan format SMS yang benar.
Nah, untuk mengaktifkan kartu Telkomsel wajib untuk mengisi data kependudukan pengguna yang sesuai dan tidak pernah digunakan lebih dari tiga kali.
Agar registrasi kartu SIM Telkomsel Anda bisa aktif tanpa kendala, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel
1. Masukkan Kartu Telkomsel ke HP
Masukkan kartu SIM Telkomsel Anda pada slot kartu SIM 1. Anda bisa melepaskan kartu lain yang terpasang di perangkat agar tidak mengganggu proses registrasi.
2. Buka Aplikasi Pesan (SMS)
Buat pesan baru dan kirim SMS ke nomor 4444 dengan format REG (spasi) NIK 16 digit#16 digit Nomor Kartu Keluarga#, dan tekan tombol kirim.
3. Cek Status Registrasi
Untuk cek status apakah nomor Anda sudah teregistrasi, silakan masuk ke aplikasi telepon dengan ketik *888 #lalu tekan tombol panggil.
Jika pulsa atau masa aktif nomor muncul, berarti kartu Telkomsel Anda telah berhasil didaftarkan.
Registrasi kartu SIM ini hanya berlaku untuk NIK dan KK yang valid dan terdaftar di Dukcapil. Jika terdapat masalah lebih lanjut, Anda bisa menghubungi customer service Telkomsel di 188.
Demikian informasi cara registrasi dan aktivasi kartu SIM Telkomsel, dengan mengikuti langkah-langkah di atas kartu Telkomsel Anda berhasil teregistrasi.