BKPSDM Sebut Seleksi Sekda Definitif Sesuai Aturan

Jumat 27 Des 2024, 19:35 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. (Dok. Pemkab Tangerang)

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. (Dok. Pemkab Tangerang)

POSKOTA.CO.ID - Seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Tim Panitia Seleksi (Pansel) dinilai sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku 

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, seleksi definitif Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang telah susai dengan aturan yang belaku. 

Dengan menggunakan pendekatan manajemen talenta, adapun peraturan-peraturan yang menjelaskan tentang manajemen talenta, diantaranya. 

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 51, ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. 

Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN. 

"Undang-undang ini menjadi landasan hukum pengelolaan ASN, termasuk manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit," katanya, Jumat, 27 Desember 2024.

Hendar mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. 

Mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.

"PP ini mengatur teknis bagaimana talenta ASN harus dikelola dan dikembangkan," ujarnya. 

Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Dimana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.

Menurutnya, dasar aturan lainnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN

News Update