Selamat! Pemilik NIK KTP Terdata Pemerintah Dapat Dana Bansos PKH dan BPNT dengan Nominal Mulai Rp750.000 Hingga Rp1.150.000, Cek Rinciannya!

Kamis 26 Des 2024, 08:48 WIB
Pemilik NIK KTP terdata Pemerintah dapat dana bansos PKH dan BPNT dengan nominal Rp750.000 hingga Rp1.150.000.(Poskota/Shandra)

Pemilik NIK KTP terdata Pemerintah dapat dana bansos PKH dan BPNT dengan nominal Rp750.000 hingga Rp1.150.000.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut akan memberikan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan nominal lebih besar mulai dari Rp750.000 hingga Rp1.150.000 juga beras 10kg.

Dikutip dari akun Youtube Naura vlog, penyaluran dana bansos ini dimulai sejak 2 Januari 2025 khusus pemilik NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Selain itu, KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. 

Dana Bansos PKH dan BPNT 

Lantas, bagaimana hitungan dana tersebut? Berikut adalah rincian bantuan yang akan dicairkan mulai 2 Januari 2025:

PKH Murni

Rp150.000 (untuk jenjang SD sebagai minimal), lalu tambahan BLT BBM sebesar Rp600.000 (2 tahap, Januari-Februari) dan beras 10 kg.

  • Total Minimal: Rp750.000 + Beras 10 kg.

BPNT Murni

Rp400.000 (untuk 2 bulan), BLT BBM sebesar Rp600.000, dan beras 10 kg.

  • Total Minimal: Rp1.000.000 + Beras 10 kg.

PKH + BPNT

Rp150.000 (PKH), Rp400.000 (BPNT), Rp600.000 (BLT BBM), dan Beras 10 kg.

  • Total Minimal: Rp1.150.000 + Beras 10 kg.

Pemerintah juga mengungkapkan bahwa, dana bansos ini akan diberikan baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, seperti beras dan subsidi listrik. 

Untuk subsidi listrik, diskon sebesar 50% akan diberikan kepada pengguna dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.

Sebagai contoh, jika Anda biasanya membayar Rp100.000 untuk listrik, maka di tahun 2025 hanya perlu membayar Rp50.000. 

Begitu pula untuk token listrik, jika sebelumnya seharga Rp50.000, maka harganya menjadi Rp25.000.

Berita Terkait

News Update