Untuk KPM PKH, di dalam Kartu Keluarga (KK) wajib ada komponen PKH, seperti ibu hamil, balita, lansia, dan lain-lain.
2. Masuk Dalam Masyarakat Membutuhkan
Harus masuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat atau dalam keadaan miskin/miskin ekstrem. Nanti akan dipantau oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan Bagian dari TNI/Polri/ASN dan Pegawai BUMN/BUMD
Kelompok tersebut dilarang sekali untuk menerima bantuan karena sudah memiliki gaji, dana pensiun, dan tunjangan lainnya yang mencukupi.
4. Tidak Terima Bantuan Pemerintah Lainnya
Misal, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, BLT Dana Desa Kartu Prakerja, dan lain-lain. Namun, untuk Prakerja 2024-2025 sudah diperbolehkan.
5. Terdaftar di DTKS
Sebelumnya harus sudah terdaftar di DTKS dari Kemensos RI yang nanti akan diganti menjadi DTSE. Hal ini menjadi dasar untuk calon KPM bisa diterima atau tidak.
Itulah dia informasi terkait syarat untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT 2025. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.