Pemerintah Umumkan 6 Bantuan Sosial Cair Serentak 27 Desember 2024, Cek Fakta dan Rinciannya!

Kamis 26 Des 2024, 18:23 WIB
Pemerintah umumkan 6 jenis bantuan sosial akan cair serentak pada 27 Desember 2024. (Facebook/INFO Bansos)

Pemerintah umumkan 6 jenis bantuan sosial akan cair serentak pada 27 Desember 2024. (Facebook/INFO Bansos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan kabar menggembirakan bagi masyarakat! Enam jenis bantuan sosial siap dicairkan serentak pada besok Jumat 27 Desember 2024. 

Mulai dari BLT Dana Desa hingga Program Keluarga Harapan (PKH), semuanya disalurkan untuk mendukung kebutuhan keluarga penerima manfaat (KPM). 

Untuk lebih jelasnya, cek fakta, rincian, dan cara klaimnya di artikel ini.

6 Bantuan Sosial Cair Serentak 27 Desember 2024

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, Pemerintah resmi mengumumkan enam jenis bantuan sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat pada tahun 2024. 

Saldo dana bansos ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari bantuan tunai, pendidikan, kesehatan, hingga pangan. Berikut daftar lengkapnya:

1. BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap disalurkan pada awal tahun 2024. Keluarga penerima manfaat akan menerima Rp300.000 per bulan, dengan total Rp600.000 untuk triwulan pertama. 

Kriteria penerima bantuan ini meliputi pendapatan harian kurang dari Rp11.000 atau Rp300.000 per bulan, serta keluarga dengan anggota yang memiliki penyakit menahun. Penyaluran dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP memberikan bantuan kepada anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Besaran bantuannya adalah Rp450.000 untuk siswa SD, yang akan disalurkan melalui bank BRI. 

Untuk siswa SMP dan SMA/SMK, pencairan dilakukan melalui bank sesuai jenjang pendidikan. Pastikan saldo bantuan segera dicairkan agar tidak hangus.

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JKN

Bantuan kesehatan ini memberikan akses gratis untuk rawat jalan maupun rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga lanjutan. 

Iuran peserta KIS PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, baik melalui anggaran APBN maupun APBD. Peserta rata-rata mendapat fasilitas kelas 3.

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Berita Terkait
News Update