Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos PKH Awal Tahun 2025, Cek 5 Syarat Penerimanya

Kamis 26 Des 2024, 16:24 WIB
cara cek bansos PKH. (poskota/faiz)

cara cek bansos PKH. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara konsisten terus menyiapkan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu, diantaranya akan kembali membagikan banyak bantuan sosial (bansos) di awal tahun 2025. 

Penyaluran bantuan sosial ini diharapkan bisa membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan pangan dan sembako. 

Adapun di awal tahun 2025 nanti, setidaknya sudah ada 5 jenis bansos yang dikonfirmasi segera disalurkan mulai bulan Januari hingga Februari. 

Diantaranya ada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bansos Beras, BLT BBM, dan Diskon Tarif Listrik 50 persen. 

Pemerintah menyasar keluarga miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bansos, sehingga diharapkan bisa membantu meningkatkan kualitas hidup dan bisa menjangkau fasilitas layanan sosial lebih baik. 

Nah di tahun 2025 nanti juga akan bersamaan dengan berlakunya peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, sehingga kemungkinan penyaluran bansos PKH akan dipercepat pemerintah. 

Bisa jadi bantuan sosial segera langsung diterima pada awal Januari 2025 mendatang, kepada masyarakat menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhannya. 

Namun tidak semua masyarakat layak menerima pencairan bansos, dimana Kemensos akan melakukan seleksi yang lebih ketat untuk membuat penyaluran bansos lebih tepat sasaran mengunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). 

5 Syarat Penerima Bansos

Nah berikut ini adalah 5 syarat penerima bansos pemerintah yang berhak mendapatkan pencairan bansos mulai awal tahun 2025. 

1. Keluarga Miskin

Pertama adalah berasal dari keluarga tidak mampu atau kurang mampu. Hal ini dilakukan untuk menyalurkan bansos tepat sasaran kepada kalangan  yang membutuhkan. 

Pemerintah akan melakukan penilaian terhadap kondisi ekonomi masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM), apabila memiliki finansial yang cukup maka tidak akan mendapatkan pencairan bansos. 

2. Tercatat di Data DTKS

Berita Terkait
News Update