Sebagai contoh, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tertentu bisa menerima hingga Rp3.850.000 dari kedua program tersebut.
Beberapa penerima lainnya melaporkan jumlah bantuan hingga Rp4.650.000, yang terdiri dari BPNT sebesar Rp1.200.000 dan PKH senilai Rp3.450.000. Bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat penerima.
Penerima yang menerima surat undangan diminta untuk membawa KTP dan KK asli sebagai syarat pencairan.
Pemerintah menekankan bahwa dana bantuan harus digunakan untuk kebutuhan pokok dan dilarang digunakan untuk membeli barang seperti rokok, minuman keras, atau narkoba.
Penerima diminta bersabar jika bantuan belum diterima, mengingat penyaluran dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan Desember 2024. Dengan adanya pencairan ganda ini, masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan dapat menggunakan bantuan dengan bijak.
Syarat Penerima Bansos 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024, ikuti langkah-langkah berikut: