POSKOTA.CO.D - Pemerintah hingga saat ini masih sedang melaksanakan proses pencairan subsidi bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dialokasikan pada periode November-Desember 2024.
Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2024. Sebelumnya, penerima manfaat mencairkan bantuan melalui PT Pos, namun kini mekanisme tersebut dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Perubahan ini memungkinkan penerima untuk mendapatkan bantuan ganda melalui dua kali transfer dana bantuan sosial, bagi data milik Anda yang terdata sebagai penerima manfaat berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi syarat sebagai penerima BPNT dengan komponen PKH memiliki peluang untuk memperoleh tambahan bantuan. Sebaliknya, penerima PKH juga dapat menerima BPNT jika memenuhi kriteria tertentu.
Penerima yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ganda bisa mendapatkan Rp400.000 dari BPNT, ditambah Rp1.200.000 dari PKH untuk komponen lansia. Dengan demikian, total bantuan yang diterima dapat mencapai Rp1.600.000.
Dana bantuan ini disalurkan melalui rekening KKS yang dikelola oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank BNI, BRI, dan Mandiri.
Berdasarkan informasi dari channel YouTube 'LISVIKA CHANNEL', penyaluran bantuan sosial di akhir tahun 2024 membawa kabar baik bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Pemilik Kartu Keluarga (KK) dengan kategori tertentu memiliki peluang menerima pencairan ganda, baik melalui rekening bank maupun langsung di PT Pos Indonesia.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa masyarakat yang memiliki KK dengan komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas berat berhak mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada bulan Desember ini, pencairan mencakup tahap 3 dan tahap 4, dengan total bantuan mencapai jutaan rupiah. Untuk BPNT tahap 3 dan 4, penerima mendapatkan nominal Rp1.200.000.
Sementara itu, penerima PKH tahap 3 dan 4 dapat menerima hingga Rp2.650.000, dengan nominal yang bervariasi sesuai komponen yang dimiliki dan terdaftar.