POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui program bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 alokasi November-Desember 2024. Mulai cairkan saldo dana Rp400.000 ke rekening KKS untuk nama Anda sebagai KPM pemilik NIK e-KTP yang terdata.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah yang menyalurkan uang tunai kepada masyarakat kategori kurang mampu yang berhak dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
KPM yang telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berkesempatan untuk menerima saldo dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah untuk total penyaluran selama tahun 2024 ini.
Proses pencairan bantuan BPNT 2024 terbagi menjadi enam tahap, setiap bulannya KPM akan menerima uang Rp200.000 atau per tahapnya akan diberikan sebesar Rp400.000.
Saat ini proses penyalurannya sudah memasuki tahap keenam alokasi November-Desember 2024 dengan nominal yang cair sebesar Rp400.000 ke bank himbara.
Untuk mendapatkan bantuan tunai dari program BPNT 2024 ini, Anda diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai penerima agar bantuan yang diberikan menjadi tepat sasaran.
Syarat Wajib Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
-
Terdaftar secara resmi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu
-
Masyarakat yang tergolong kurang mampu
-
Terdata dalam desil paling rendah kemiskinan
-
Memiliki NIK dan KK yang terdaftar secara resmi di Disdukcapil