Penerima ini dianggap memiliki penghasilan tetap dan tidak membutuhkan bantuan sosial.
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
Sama seperti pensiunan, penerima juga dianggap memiliki penghasilan yang cukup.
4. Pemilik atau pengurus perusahaan
Penerima ini dianggap memiliki sumber pendapatan yang stabil.
5. Perangkat desa aktif
Penerima yang memiliki penghasilan dari tugas sebagai perangkat desa.
6. Penerima bantuan dari instansi lain
Jika sudah menerima bantuan dari instansi lain, maka tidak berhak menerima bansos.
7. Alamat penerima tidak ditemukan
Jika penerima tidak dapat ditemukan di alamat yang terdaftar, bantuan akan dicabut.
8. Penerima meninggal dunia
Kecuali jika ada pengganti penerima dalam satu Kartu Keluarga.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.