POSKOTA.CO.ID - Jika tahun kemarin Anda absen mendapatkan bantuan, kali ini Anda bisa langsung mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk terima dana bantuan sosial (bansos) 2025 Pemerintah langsung lewat Hp.
Penyaluran dana bansos di tahun 2024 hampir rampung, kini Pemerintah akan mulai menyalurkan kembali beberapa bantuan kepada pemilik NIK KTP terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Ada berbagai dana bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga subsidi lainnya yang bisa diterima KPM di tahun 2025.
Syarat Jadi Penerima Bansos 2025
Agar dapat menerima bansos dari pemerintah, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Calon penerima bansos harus tercatat dalam sistem DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Memiliki Identitas yang Sah
Pastikan Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid. Dokumen ini akan digunakan untuk proses pendaftaran dan verifikasi data.
Masuk Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Pemerintah memprioritaskan keluarga yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Penilaian ini dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi yang tercatat dalam data pemerintah.
Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari program lain dengan tujuan serupa, maka Anda tidak dapat menerima bansos ini untuk menghindari duplikasi bantuan.
Cara Daftar Bantuan Sosial 2025
Untuk memastikan Anda dapat menjadi penerima bansos pada tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Cek Data Anda di DTKS
Pastikan Anda terdaftar di DTKS. Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengecek status Anda.