Nantinya masyarakat yang lolos syarat ini akan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang nantinya disempurnakan menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSE) dari pemerintah, antara lain:
1. Memiliki KTP Elektronik
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan e-KTP.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima bantuan adalah keluarga miskin atau rentan miskin dan tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja dari pemerintah.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima bukan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.