POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana Rp400.000 mulai dicairkan pemerintah dari penyaluran bantuan sosial BPNT alokasi November dan Desember 2024 untuk KPM pemilik NIK KTP dan KK yang terdata sebagai penerima bantuan. Cek sekarang di sini!
Untuk bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah NIK KTP dan KK Anda harus terdaftar secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencairan subsidi dana sebesar Rp400.000 dari BPNT 2024 tahap ke-6 akan disalurkan apabila nama Anda sudah tedata di Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
Proses penyaluran dana bantuan dilakukan lewat rekening KKS yang terhubung dengan Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Penyalurannya sendiri terbgai menjadi enam tahap atau setiap dua bulan sekali dengan nominal Rp400.000 dalam satu kali tahap pencairan.
Untuk kriteria penerima bantuan sosial program BPNT 2024 adalah KPM yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi dan sosial 25% terendag yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Persyaratan Wajib Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
Sebelum ditetapkan sebagai KPM untuk menerima bantuan dari BPNT 2024. Masyarakat harus mengetahui beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan saldo dana dari pemerintah. Cek di sini syaratnya!
-
Tidak mendapatkan gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
-
Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
-
Berasal dari keluarga tidak mampu/miskin