POSKOTA.CO.ID - Seorang mantan pegawai Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial AK (56), nekat melakukan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah sejak tahun 2015.
Aksi pemalsuan ini telah merugikan 1.080 orang hingga saat ini.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Cimahi setelah adanya laporan dari korban pada 2 Desember 2024.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa tersangka memalsukan AJB dengan nomor registrasi palsu yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat.
Bahkan, untuk mempermudah tindakannya, AK diduga memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stempel Kantor Kecamatan Cihampelas.
"Jadi, dari hasil laporan korban yang ditindaklanjuti Satreskrim Polres Cimahi, ternyata AJB tersebut tidak terdaftar di BPN, dan dinyatakan palsu oleh pihak BPN," kata Tri Suhartanto.
Tersangka meminta uang kepada masyarakat yang hendak membuat AJB sebesar Rp5 juta untuk setiap AJB yang dibuat.
Dengan lebih dari 1.000 AJB palsu yang telah dipalsukan, pelaku diperkirakan sudah mengantongi keuntungan lebih dari Rp5 miliar.
Meski demikian, angka ini masih perkiraan kasar karena harga AJB pada tahun 2015 bisa jadi lebih rendah, dan ada beberapa transaksi yang ditentukan berdasarkan luas lahan.
Kapolres Tri menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus pembuatan AJB palsu ini, mengingat jumlah korban yang mencapai ribuan.
Salah satu hal yang masih menjadi sorotan adalah apakah tersangka melakukan aksinya seorang diri atau dibantu pihak lain.