Nggak Perlu Tunggu Pemberitahuan! Jika AndaTercatat Penerima Bansos PKH Desember 2024, Begini Cara Mengeceknya

Rabu 25 Des 2024, 19:15 WIB
Bisa langsung mengetahui status penerimanya di situs cekbansos.kemensos.go.id. (Poskota/Dadan Triatna)

Bisa langsung mengetahui status penerimanya di situs cekbansos.kemensos.go.id. (Poskota/Dadan Triatna)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan, pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial di Indonesia.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Desember 2024

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK e-KTP
  • Harus tercatat sebagai keluarga yang memerlukan bantuan, berdasarkan penilaian  baik social maupun secara ekonomi
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, ataupun yang memiliki penghasilan UMR.
  • Tidak sedang menerima bantuan yang sejenis, seperti BLT Subsidi gaji dan BLT UMKM.
  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Setiap KPM yang terdata menerima Bansos PKH Desember 2024, akan menerima bantuan saldo yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.

Saldo Bansos PKH Desember 2024 Berdasarkan Kategori

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Bansos  PKH Desember 2024 inj diharapkan, bisa memberikan bantuan yang sangat diperlukan oleh keluarga penerima manfaat. 

Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat dan ingin mendapatkan manfaat dari Program PKH ini,, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah verifikasi serta melakukan pendaftaran agar bantuan dapat diterima tepat waktu.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update