Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan diketahui bahwa uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.
"Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucapnya.
Sebab, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta. “Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.
Selain itu, berdasarkan penyelidikan dan identifikasi, Abdul Karim menyebut bahwa korban WN Malaysia yang telah ditemukan sebanyak 45 orang.
Oknum Polisi Bakal Disidang
Setelah mendapatkan data pasti, Abdul Karim memastikan bahwa 18 oknum anggota polisi yang diduga memeras uang WN Malaysia akan melewati sidang kode etik kasus yang digelar pekan depan.
Menurutnya, kasus pemerasan ini sepenuhnya telah ditangani oleh Divisi Propam Polri agar penanganan lebih cepat.
“Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan,” terangnya.
Pihaknya juga mengaku telah bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia, mengingat korban merupakan warga negara Malaysia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.