Daftar Barang dan Jasa yang Akan Kena PPN 12 Persen, Bukan Cuma Barang Mewah!

Rabu 25 Des 2024, 10:30 WIB
Barang dan jasa premium seperti beras kualitas tinggi dan jasa pendidikan eksklusif kini masuk dalam daftar kena PPN 12%. (Pinterest)

Barang dan jasa premium seperti beras kualitas tinggi dan jasa pendidikan eksklusif kini masuk dalam daftar kena PPN 12%. (Pinterest)

Listrik Rumah Tangga di Atas 3500 VA Rumah dengan daya listrik besar yang biasanya dipakai untuk peralatan elektronik kelas atas juga akan dikenai pajak ini.

Dampak bagi Konsumen

Pengenaan PPN 12% pada barang dan jasa ini tentu saja akan berdampak pada kenaikan harga. Konsumen yang biasa mengonsumsi barang atau menggunakan jasa premium perlu menyesuaikan anggaran belanjanya.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam mengatur pengeluaran.

Mengapa Barang Premium?

Barang dan jasa yang tergolong premium dianggap bukan kebutuhan pokok mayoritas masyarakat sehingga pengenaannya lebih diarahkan untuk menargetkan konsumen kelas atas.

Kebijakan ini diharapkan tidak membebani masyarakat umum yang lebih banyak mengonsumsi barang kebutuhan pokok biasa.

Meskipun terdengar kontroversial, aturan ini merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Konsumen kelas premium diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam penerimaan pajak negara.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update