POSKOTA.CO.ID - Ketika mendengar barang kena pajak dengan tarif PPN 12%, pasti yang terlintas di pikiran adalah barang-barang mewah seperti mobil miliaran rupiah, motor gede (MoGe), rumah megah bak istana, atau gadget canggih seperti iPhone terbaru.
Namun, siapa sangka, barang-barang dan jasa yang lebih umum dan terlihat sehari-hari juga akan terkena imbas tarif ini. Apa saja daftarnya? Yuk, simak ulasan berikut!
Barang Premium yang Kena PPN 12%
Beberapa barang konsumsi yang termasuk dalam kategori premium akan dikenakan PPN 12%. Berikut adalah beberapa contohnya:
-
Beras Premium Beras dengan kualitas tinggi yang biasanya dijual dengan harga di atas rata-rata kini termasuk dalam kategori barang yang dikenakan pajak. Hal ini mungkin akan berdampak pada harga beras di pasar modern.
-
Buah-buahan Premium Buah impor seperti stroberi organik, apel Fuji, atau anggur premium yang sering dijumpai di supermarket premium juga termasuk dalam daftar ini.
-
Daging Premium Jenis daging seperti wagyu dan daging Kobe yang dikenal karena kualitasnya yang tinggi kini akan dikenai tarif PPN 12%.
-
Ikan Premium Salmon dan tuna premium, yang kerap menjadi pilihan di restoran mahal, juga masuk dalam kategori barang yang dikenakan pajak.
-
Udang dan Crustacea Premium Udang jenis king crab atau lobster premium juga tidak luput dari kebijakan ini.
Jasa yang Ikut Terkena PPN 12%
Bukan hanya barang, beberapa jasa juga akan dikenakan tarif PPN 12%, terutama yang dianggap masuk kategori premium:
-
Jasa Pendidikan Premium Lembaga pendidikan yang menawarkan fasilitas kelas atas dengan biaya selangit, seperti sekolah internasional, juga akan terdampak aturan ini.
-
Jasa Pelayanan Kesehatan Premium Rumah sakit atau klinik dengan layanan kesehatan eksklusif dan fasilitas terbaik juga dikenakan tarif PPN.