Daftar Barang dan Jasa yang Akan Kena PPN 12 Persen, Bukan Cuma Barang Mewah!

Rabu 25 Des 2024, 10:30 WIB
Barang dan jasa premium seperti beras kualitas tinggi dan jasa pendidikan eksklusif kini masuk dalam daftar kena PPN 12%. (Pinterest)

Barang dan jasa premium seperti beras kualitas tinggi dan jasa pendidikan eksklusif kini masuk dalam daftar kena PPN 12%. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Ketika mendengar barang kena pajak dengan tarif PPN 12%, pasti yang terlintas di pikiran adalah barang-barang mewah seperti mobil miliaran rupiah, motor gede (MoGe), rumah megah bak istana, atau gadget canggih seperti iPhone terbaru.

Namun, siapa sangka, barang-barang dan jasa yang lebih umum dan terlihat sehari-hari juga akan terkena imbas tarif ini. Apa saja daftarnya? Yuk, simak ulasan berikut!

Barang Premium yang Kena PPN 12%

Beberapa barang konsumsi yang termasuk dalam kategori premium akan dikenakan PPN 12%. Berikut adalah beberapa contohnya:

  1. Beras Premium Beras dengan kualitas tinggi yang biasanya dijual dengan harga di atas rata-rata kini termasuk dalam kategori barang yang dikenakan pajak. Hal ini mungkin akan berdampak pada harga beras di pasar modern.

  2. Buah-buahan Premium Buah impor seperti stroberi organik, apel Fuji, atau anggur premium yang sering dijumpai di supermarket premium juga termasuk dalam daftar ini.

  3. Daging Premium Jenis daging seperti wagyu dan daging Kobe yang dikenal karena kualitasnya yang tinggi kini akan dikenai tarif PPN 12%.

  4. Ikan Premium Salmon dan tuna premium, yang kerap menjadi pilihan di restoran mahal, juga masuk dalam kategori barang yang dikenakan pajak.

  5. Udang dan Crustacea Premium Udang jenis king crab atau lobster premium juga tidak luput dari kebijakan ini.

Jasa yang Ikut Terkena PPN 12%

Bukan hanya barang, beberapa jasa juga akan dikenakan tarif PPN 12%, terutama yang dianggap masuk kategori premium:

  1. Jasa Pendidikan Premium Lembaga pendidikan yang menawarkan fasilitas kelas atas dengan biaya selangit, seperti sekolah internasional, juga akan terdampak aturan ini.

  2. Jasa Pelayanan Kesehatan Premium Rumah sakit atau klinik dengan layanan kesehatan eksklusif dan fasilitas terbaik juga dikenakan tarif PPN.

Berita Terkait

News Update