Apabila sudah terkumpul berkas bukti sanggahan NJOP 1M maupun sebagai pemilik roda empat, siswa atau orang tua siswa dapat mengklik tombol sanggah berada di bawah penjelasan keterangan status penerima.
4. Mengisi Formulir
Setelah diklik sanggah akan tertera tampilan form untuk unggah dokumennya pilih file-nya dalam bentuk PDF ataupun JPEG.
5. Melampirkan Kalimat Sanggahan
Tulis kalimat sanggahan dalam catatan seperti “saya tidak memiliki kendaraan roda empat dan sudah melakukan pemblokiran nama terdaftar di Samsat berikut dengan lampiran bukti sanggahannya”.
6. Upload Berkas Sanggah
Jika sudah melampirkan berkas sanggahan, tinggal di klik unggah dan nanti akan otomatis terupload.
Nanti siswa atau orang tua siswa hanya menunggu pengumuman penerimaan KJP Plus di tahap sebelumnya. Sehingga tidak perlu mendatangi pihak sekolah karena sistemnya otomatis.
Itulah dia informasi mengenai cara sanggah KJP Plus yang dibatalkan karena skala prioritas. Semoga membantu dan bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.