Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas di Situs Resmi Ini

Rabu 25 Des 2024, 19:46 WIB
Cara sanggah KJP Plus yang dibatalkan karena skala prioritas. (Disdik DKI Jakarta)

Cara sanggah KJP Plus yang dibatalkan karena skala prioritas. (Disdik DKI Jakarta)

Apabila sudah terkumpul berkas bukti sanggahan NJOP 1M maupun sebagai pemilik roda empat, siswa atau orang tua siswa dapat mengklik tombol sanggah berada di bawah penjelasan keterangan status penerima.

4. Mengisi Formulir

Setelah diklik sanggah akan tertera tampilan form untuk unggah dokumennya pilih file-nya dalam bentuk PDF ataupun JPEG.

5. Melampirkan Kalimat Sanggahan

Tulis kalimat sanggahan dalam catatan seperti “saya tidak memiliki kendaraan roda empat dan sudah melakukan pemblokiran nama terdaftar di Samsat berikut dengan lampiran bukti sanggahannya”.

6. Upload Berkas Sanggah

Jika sudah melampirkan berkas sanggahan, tinggal di klik unggah dan nanti akan otomatis terupload.

Nanti siswa atau orang tua siswa hanya menunggu pengumuman penerimaan KJP Plus di tahap sebelumnya. Sehingga tidak perlu mendatangi pihak sekolah karena sistemnya otomatis.

Itulah dia informasi mengenai cara sanggah KJP Plus yang dibatalkan karena skala prioritas. Semoga membantu dan bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News   dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp   Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update